Header Ads

36 Jadi Tersangka Tanpa Bukti, Prof Romli: KPK Bekerja Tidak Profesional



KABARNASIONAL, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan dirinya pernag berbincang dengan mantan ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki yang menyatakan ada 36 orang dijadikan tersangka KPK tanpa bukti permulaan kuat.

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan informasi itu didapatkanya dalam pertemuan dengan Ruki yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya, antara lain Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah seorang direktur KPK Warih Sadono.

Namun, dia menjelaskan sebanyak 36 orang itu harus menjalani proses hukum ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Semangat membentuk KPK itu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional. Saya tidak tahu nasib 36 orang itu," ujarnya.

Romli mengatakan apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. "Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," ujarnya.

Romli pernah mengatakan kepada Ruki bahwa ada banyak masalah di KPK, sehingga coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan.

Ia menambahkan, dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya dan menceritakan mengenai ada 36 orang yang ditetapkan menjadi tersangka KPK tanpa bukti permulaan yang kuat. [ht]

No comments

Powered by Blogger.