Header Ads

Sikapi Perppu, Peggy: Suatu Kemunduran Untuk Menegakkan Sistem Peradilan




KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - Selebritas yang telah meninggalkan kehidupan glamornya, Peggy Melati Sukma alias Ustadzah Khadijah turut menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang kini tengah menjadi kontrofersi. Menurut dia, langkah pemerintah tersebut sebuah kemunduran besar.

Peggy mengatakan bahwa dirinya memang belum membaca seluruh isi Perppu tersebut. Namun, menurut dia, dalam beberapa poin Perppu tersebut tengah menjadi perhatian pegiat hukum dan aktivis, yaitu bahwa negara berhak bercampur tangan untuk membubarkan Ormas dengan tanpa melalui proses peradilan.

"Ini menurut saya sebuah kemunduran besar. Mengapa sebuah kemunduran besar? Sebab justru hari ini yang kita kerjakan di muka bumi ini ingin menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Peggy, Ahad (16/7).

Baca juga: Amien Rais: Perppu Ormas Langkah Fatal Jokowi, Perlu Dibatalkan

Menurut dia, jika mekanisme untuk menegakkan keadilan tersebut harus melalui peradilan maka hal itu harus dilakukan. Walaupun, menurut dia, peradilan tertinggi adalah milik Allah. "Tapi untuk mendapatkan peradilan Allah maka apa yang ditetapkan di muka bumi ini sebagai sebuah kesepakatan tentang peradilan itu mesti dilaksanakan juga karena itu amanah," ucapnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Karena itu, pemerintah seharusnya bertindak untuk menghadapi keragamaan tersebut, bukan malah berusaha untuk menyeragamkan secara represif dengan menerbitkan Perppu tersebut.

"Jadi kalau saya secara personal melihat ini sebagai suatu kemunduran atas ikhtiar untuk menegakkan sistem peradilan," kata Peggy. [re]

No comments

Powered by Blogger.