Terkait Kontrak Freeport, FORKEI: Sudahi Kontrak dan Serahkan ke BUMN Untuk Dikelola Mandiri
KABARNASIONAL - Rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041, menuai kritik dari berbagai pihak. Staf Ahli di Forum Kajian Kebijakan Energi Indonesia (FORKEI), Dr. Lukman Nurrokhim Ph.D, menyampaikan bahwa jika Freeport jadi diperpanjang itu telah melanggar UUD dan Pancasila.
"Perpanjangan kontrak freeport tersebut telah melanggar undang undang dasar dan pancasila. Karena selama ini kita tidak bisa mendapatkan manfaat sepenuhnya atas keberadaan tambang di papua tersebut" Ujarnya saat dihubungi redaksi Kabar Nasional.
Lukman juga menambahkan jika kontrak sudah habis, maka tidak perlu dilanjutkan kembali. Seharusnya Presiden jokowi menyudahi kontrak tersebut dan menyerahkan pada BUMN untuk di kelola secara mandiri.
"Secara teknologi kita mampu, untuk modal bisa dicari" Pungkasnya. [kur]

Post a Comment